Senin, 25 April 2016

Hukum Industri

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN CONTOH KASUSNYA



Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1)   Hak Cipta (copyright)

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

- Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

- Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

- Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).

- Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right)

2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup
Ø  PATEN (PATENT)
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.    
                                                           
Ø  MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Ø DESAIN INDUSTRI (INDUSTRIAL DESIGN)
Ø PENANGGULANGAN PRAKTEK PERSAINGAN CURANG (REPRESSION OF UNFAIR COMPETITION)
Ø  DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (LAYOUT DESIGN OF INTEGRATED CIRCUIT)
Ø RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)

Berikut ini adalah contoh-contoh kasus pelanggaran HAKI:
1.          Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

2.        Pembahasan Kasus Hak Paten (Kasus Hak Paten Obat-obatan)
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

3.        Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.

4.        Pelanggaran hak cipta software. Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum.Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sumber Penulisan:
e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://dobel-er.blogspot.com/2014/02/tugas-kkpi-contoh-contoh-kasus.html
http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta

Sabtu, 09 Januari 2016

Kepadatan Penduduk Dan Pengaruhnya

Republik Rakyat Cina adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Negara ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia(sekitar 1,35 milyar jiwa) dan luas wilayah 9,69 juta kilometer persegi, menjadikannyake-4 terbesar di dunia. 
Sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,363 miliar jiwa (perkiraan 2014), yang mayoritas merupakan bangsa Tionghoa. Untuk menekan jumlah penduduk, pemerintah giat menggalakkan kebijakan satu anak.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memprediksi, India akan menjadi negara terpadat di dunia hanya dalam waktu 14 tahun. Pada 20208,  India akan dihuni oleh 1,45 miliar jiwa. Kemudian, pada tahun 2060, penduduk India akan mencapai sekitar 1,6 miliar jiwa.
Bagi banyak orang di India, menjadi negara dengan penduduk terbanyak di dunia akan menjadi sebuah prestasi. Hal ini menandakan sebuah kemajuan negara dalam persaingan dengan Cina. 
Namun, bagi generasi tua, predikat negara terpadat dunia merupakan sebuah kegagalan. Sebab, negara mereka telah melakukan upaya untuk menekan angka kelahiran sejak tahun 1970, seperti kampanye sterilisasi dan penggunaan alat kontrasepsi.

DAMPAK KEPADATAN PENDUDUK
a.         Berkurangnya Ketersediaan Lahan
Peningkatan populasi manusia atau meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tingkat kepadatan semakin tinggi .Pada sisi lain ,luas tanah atau lahan tidak bertambah.Kepadatan penduduk dapat mengakibatkan tanah pertanian semakin berkurang karena digunakan untuk pemukiman penduduk.

b.        Kebutuhan Udara Bersih
Setiap makluk hidup membutuhkan oksigen untuk pernapasan  .Demikian pula manusia sebagai makluk hidup juga membutuhkan oksigen untuk kehidupanya.Manusia memperoleh oksigen yang dibutuhkan melalui udara bersih .Udara bersih berati udara yang tidak tercemar,sehingga huyakitas udara terjaga dengan baik.Dengan udara yang  bersih akan diperoleh pernapasan yang sehat.

c.         Kerusakan Lingkungan
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup manusia seperi untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman .Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan di dunia  yang alami telah ditebang  atau rusak parah .Menigkatnya jumlah  penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya  penggunaan sumber alam hayati. Adanya pembukaan hutan  secara liar   untuk dijadikan  tanah pertaniaan atau untuk mencari  hasil hutan sebagai  mata pencaharian penduduk akan merusak ekosistem hutan.

d.        Kebutuhan Air Bersih
Air merupakan kebutuhan mutlak makhluk hidup .Akan  tetapi,air yang dibutuhkan manusia sebagai mkhluk hidup adalah air bersih. Air bersih digunakan untuk kebutuhan penduduk atau rumah tangga sehari-hari.   Bersih merupakan air yang memenuhi syarat kualitas  yang meliputi syarat fisika ,kimia ,dan biologi. Syarat kimia yaitu air yang tidak mengandung zat-zat kimia yang membahayakan kesehatan  manusia. Syarat fisika  yaitu air tetap jernih (tidak brubah warna), tidak ada rasa, dan tidak berbau. Syarat biologi yaitu air tidak mengandung mikrooganisme atau kuman-kuman penyakit.

e.         Kekurangan Makanan
Manusia sebagai mahkluk hidup  membutuhan makanan. Dengan bertambahnya jumlah  populasi manusia atau penduduk, maka  jumlah kebutuhan makanan yang diperlukan juga semakin banyak. Bila hal ini tidak diimbangi dengan peningkatan  produksi  pangan, maka dapat terjadi kekurangan makanan .Akan tetapi,biasanya laju pertambahan penduduk lebih cepat daripada kenaikan produksi pangan  makanan. Ketidakseimbangan  antara bertambahnya  penduduk   dengan bertambahnya   produksi pangan sangat mempengaruhi kualitas hidup manusia. Akibatnya, penduduk dapat kekurangan gizi atau pangan. Kekurangan gizi menyebabkan daya tahan tubuh seseorang terhadap  suatu penyakit  rendah, sehingga mudah terjangkit penyakit.

FAKTOR-FAKTOR KEPADATAN PENDUDUK
1. Faktor Kelahiran
Faktor ini merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap laju pertumbuhan penduduk. Contohnya di Jawa timur, Data Badan Pusat Statistik Pada tahun 1971 jumlah penduduk jawa timur mencapai 25 juta jiwa, pada tahun 1980 meningkat menjadi 29 juta, pada tahun 1990 meningkat menjadi 32 juta, pada tahun 1995 meningkat menjadi 33 juta, pada tahun 2000 meningkat menjadi 34 juta dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 37 juta jiwa. Jika ini pertambahan penduduk ini terus terjadi, akan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk.
2. Faktor Iklim dan Tempat Strategis
Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Dengan iklim yang nyaman dan letak tempat yang strategis membuat penduduk beramai-ramai untuk menetap di wilayah tersebut. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, maka secara perlahan akan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk.
3. Faktor Ekonomi
Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan di suatu wilayah menyebabkan penduduk berbondong-bondong untuk menetap di wilayah tersebut. Hal inilah yang menjadi penyebab kepadatan penduduk di suatu wilayah.
4. Faktor Sosial
Faktor ini menjadi salah satu penyebab kepadatan penduduk. Penduduk akan senang dengan suatu tempat yang wilayahnya relatif aman. Jika suatu wilayah memiliki kondisi yang relatif tidak aman, maka wilayah tersebut hanya akan ditempati oleh beberapa penduduk saja.
Beberapa cara mengatasi kepadatan penduduk sebagai berikut.
1. Dengan melakukan pengendalian angka kelahiran. Di Indonesia pemerintah melakukan upaya pengendalian dengan memperkenalkan program KB (Keluarga Berencana) untuk mengendalikan angka kelahiran di Indonesia dan penundaan usia untuk menikah.
2. Dengan melakukan pemindahan penduduk dari wilayah yang padat penduduknya ke wilayah yang kurang penduduknya. Dengan upaya ini akan mengurangi jumlah kepadatan di wilayah yang padat penduduknya.
3. Dengan melakukan pemerataan lapangan kerja. Pemerataan lapangan kerja dilakukan dengan mengembangkan Industri, pertanian, perkebunan, petambangan dan perikanan di wilayah yang lain. Dengan upaya ini diharapkan penduduk tidak terfokus untuk mencari pekerjaan di satu wilayah saja.

LANSIA PADA BEBERAPA TAHUN MENDATANG
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan jumlah penduduk berusia lanjut terus mengalami peningkatan, sehingga program pemberdayaan untuk kelompok ini harus lebih intensif agar mereka tidak menjadi beban keluarga. "Berdasarkan survei 2010, jumlah penduduk berusia lanjut (lansia) di Indonesia sekitar 18 juta jiwa. Tahun ini diperkirakan lebih dari 20 juta penduduk yang masuk lansia. Jika tidak ada program pemberdayaan yang intensif maka permasalahan lansia bisa berkembang menjadi serius," kata Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Sudibyo Alimoeso di Batam, Senin (10/9/2012) kemarin. BKKBN, kata dia, bersyukur karena sekitar 80 persen dari para lansia tersebut masih produktif dan mampu mencukupi kebutuhan sendiri sehingga tidak menjadi beban bagi orang lain. Dia menjelaskan, pada usia yang tidak lagi produktif lansia masih bisa diberdayakan untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu salah satunya penasihat dan lain sebagainya. "Jika mereka tidak diberdayakan maka mereka akan menjadi beban keluarga dan beban negara karena mereka tidak bisa membiayai dirinya sendiri," katanya.

Dia juga menambahkan, setelah mengikuti konferensi internasional yang salah satunya membahas tentang lansia di China diketahui bahwa banyak negara lain yang serius mengembangkan program pemberdayaan lansia di wilayahnya masing-masing. "Di China, Jepang atau Afrika Selatan tengah risau karena penduduknya semakin tua sementara memiliki anak yang relatif sedikit dengan rentang umur yang sangat jauh. Bahkan banyak laporan dari Jepang yang para lansianya bunuh diri karena merasa kesepian serta tidak mendapat perhatian dari anak-anak mereka," katanya. Sudibyo mengatakan, meski masih jauh dari hal-hal seperti itu, namun para lansia di Indonesia harus terus dibimbing untuk berkarya sehingga tidak merasa kesepian. "Di wilayah pedesaan, permasalahan timbul ketika anak-anak muda pergi bekerja ke kota dan meninggalkan desa mereka sehingga para lansia tinggal di rumah tanpa ikut program pemerintah. Mereka harus diberdayakan dan tidak boleh merasa sendiri," kata dia. Untuk itu, kata Sudibyo salah satu upaya juga bisa dengan menggalakkan program urbanisasi sehingga pembangunan merata hingga ke semua wilayah dan tidak perlu lagi mencari kerja ke kota melainkan bisa membangun daerahnya masing-masing. "Dengan demikian lansia tidak ditinggalkan, malah lansia bisa berpartisipasi dalam pembangunan mengingat pengalaman dan pengetahuan lansia yang lebih matang," katanya.

DAMPAK IMPOR PANGAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA
Krisis pangan yang dihadapi bangsa Indonesia selama ini selalu diatasi dengan melaksanakan kebijakan impor. Kebijakan impor sebagai suatu kebijakan jangka pendek tentunya memiliki dampak terhadap bangsa Indonesia secara ekonomi maupun sosial.
Dampak yang diterima bangsa Indonesia adalah pengeluaran devisa negara yang cukup besar untuk melaksanakan impor. Hal ini berarti bangsa Indonesia telah memberikan penghidupan bagi petani negara lain, sedangkan bagi petani dalam negeri tidak. Suatu hal yang ironis bagi sebuah negara agraris yang luas dan kaya seperti Indonesia.
Dengan melaksanakan kebijakan impor produk pertanian dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk pertanian luar negeri. Sebagai contoh dalam komoditas kedelai, gandum, dan beras. Saat ini apabila ada kesenjangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan akan pangan, maka sudah dapat dipastikan pemerintah akan  mengutamakan melaksanakan kebijakan impor. Misalnya, pada kebutuhan akan kedelai. Kebutuhan akan kedelai selalu  mengalami peningkatan tiap tahunnya. Diperkirakan tiap tahunnya kebutuhan akan biji kedelai adalah kurang lebih 1,8 juta ton dan bungkil kedelai sebesar 1,1 juta ton. Guna memenuhi kebutuhan maka pemerintah melaksanakan kebijakan impor. Impor kedelai ini menyebabkan petani dalam negeri sulit untuk bersaing karena murahnya harga kedelai impor. Perlu diketahui dalam rangka pemenuhan akan kedelai , kita harus mengimpor kurang lebih 60% dari luar negeri.
Pada komoditas  gandum,  kini negara Indonesia telah menjadi negara pengimpor gandum terbanyak di dunia, melalui MNC (multi national corporation) yaitu  sebesar 2,5 juta ton. Untuk mengimpor gandum sebanyak itu diperlukan dana hampir Rp 8 triliun/tahun dan hal itu telah menguras devisa negara yang ada. Pada era liberalisasi ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perdagangan dengan memurahkan gandum. Tidakkah pemerintah menyadari betapa buruk dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut? Sebagai negara berkembang kita bisa saja ikut serta dalam liberalisasi perdagangan, apabila liberalisasi tersebut mampu mendorong berkembangnya agroindustri, harga membaik, produktivitas produk ekspor meningkat ,upah riil naik dan tercipta lapangan kerja karena dorongan ekspor. Kini masyarakat Indonesia cenderung menjauhi produk lokal dan lebih menjatuhkan pilihannya pada produk impor seperti gandum impor ini. Jelas saja mereka lebih memilih gandum impor daripada sagu, ketela pohon, jagung atau produk lokal lainnya, hal ini disebabkan harga gandum yang lebih murah daripada harga sagu, jagung, ketela pohon dan produk lokal lainnya.  Indonesia akan mengalami kesulitan diversifikasi pangan dan mendorong peningkatan produksi terutama dalam membangun agroindustri pangan non gandum guna investasi masa depan.
Masalah terkait lainnya yakni impor beras. Perlu kita akui disini, beras merupakan makanan pokok rakyat Indonesia. Dari balita hingga akhir hayat pun kita pasti akan mengkonsumsi beras (nasi). Itu dikarenakan kebiasaan kita yang memang sangat sulit untuk dirubah. Mungkin karena kesulitan itulah , sebagian besar rakyat Indonesia tidak akan pernah dan tidak akan mau untuk menggantikan posisi beras dalam kehidupan pangan mereka. Dengan stok yang tidak mencukupi maka hal ini akan menimbulkan ketimpangan hingga akhirnya satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah dengan impor beras.
Belakangan ini kebijakan impor sering dijadikan ajang untuk memperoleh untung bagi pihak-pihak yang tidak bartanggung jawab. Pemerintah selalu mengemukakan alasan yang sama terhadap munculnya kebijakan impor beras dari tahun ketahun yaitu untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok beras bulog yang tidak mencapai satu juta ton. Perihal ini telah menimbulkan reaksi keras dari banyak kalangan.  Misalnya, Mochamad Maksur, beliau adalah peneliti pada Pusat studi pedesaan dan kawasan Universitas Gajah Mada. Mochamad Maksur mengatakan langkah impor yang diambil oleh pemerintah merupakan publik sembrono
Kisaran harga beras dipasar internasional saat ini 14% lebih murah dibandingkan harga dalam negeri, dan keikutsertaan Indonesia dalam WTO memaksa pengurangan pajak bea cukai , termasuk untuk produk pertaniaan. Harga beras impor yang murah karena tidak terkalibrasi oleh pajak impor akan menyeret harga beras dalam negeri menjadi murah. Kemungkinan turunnya harga beras inilah yang menjadi tujuan pemerintah. Di satu sisi hal ini meringankan konsumen namun di sisi lain kebijakan ini selalu merugikan petani.  Turunnya harga beras mengakibatkan tidak tertutupnya biaya produksi petani beras, illegal dalam jumlah besar. Hal ini tentu saja akan membuata harga beras lokal akan semakin kompetitip. Dan lagi-lagi pihak yang sangat dirugikan adalah petani.
Pemerintah seharusnya memahami peranan pangan dalam negeri yang sesunguhnya. Pangan dalam negeri sangat berperan dalam mengatasi kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pendorong berkembangnya agroindustri pembangunan desa, yang tak kalah pentinnya pangan dapat mensuplai energy /protein serta serat-serat bagi masyarakat. Apabila kita bandingkan dengan pangan impor peran pangan dalam negeri sifatnya lebih kompleks dan lebih penting. Pangan impor tidak bisa mensubstitusi pangan lokal secara keseluruhan dan sempurna , terbatas pada penyesuaian suplai energy saja. Oleh karena begitu pentingnnya peran pangan dalam negeri kita , warga negara Indonesia wajib mempertahankannya. Mampu mempertahankan keberadaan pangan dalam negeri,berarti kita juga mampu mempertahankan kedaulatan Indonesia yang telah merdeka sejak 62 tahun yang lalu. Karena salah satu aspek dalam mempertahankan kedaulatan adalah pemenuhan kebutuhan dasar penduduknya, yaitu pangan. Seperti yang kita ketahui , sejak tahun 1984 berlalu Indonesia selalu mengimpor atau memasok pangan dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal ini merupakan suatu hal yang harus dihentikan, memang impor itu perlu dilakukan . Akan tetapi, ide untuk menyandarkan atau menggantungkan kebutuhan dasar (pangan ) pada negara lain secara terus menerus akan berdampak  sangat buruk bagi kedaulatan bangsa. Apabila hal tersebut terus berlangsung, maka sedikit demi sedikit dan tak langsung, kita telah mengikis kedaulatan bangsa kita.artinya kita secara tak sengaja telah membuat bangsa kita terjajah oleh bangsa lain (negara pengekspor). Itu tidak lain dikarenakan kita selau tergantung kepada mereka.

USIA MASYARKAT INDONESIA 10 TAHUN MENDATANG
Angka harapan hidup di Indonesia naik untuk sepuluh tahun mendatang. Sekarang usia harapan hidup rata-rata mencapai 50 atau 60 tahunan. Nantinya rata-rata angka harapan hidup berada di kisaran 68-71 tahun. Menurut dr Hendro Riyanto SpKJ MM, naiknya harapan hidup itu memengaruhi komposisi usia penduduk lima tahun mendatang. “Tahun 2020, piramida penduduk akan terbalik. Jumlah lansia lebih banyak daripada anak-anak,” ucap Hendro.
Angka penduduk di atas 60 tahun mencapai 15-20 persen dari total penduduk Indonesia. Sayangnya, panjangnya usia lansia itu diikuti panjangnya daftar masalah kesehatan.
Salah satunya adalah masalah kejiwaan, yakni depresi. Depresi lansia, menurut dokter sekaligus dosen Universitas Wijaya Kusuma itu, dipicu banyak faktor. Faktor penyakit degeneratif. Para lansia umumnya stres karena penyakit-penyakit yang mulai bermunculan.

Studi Kasus Negara Dan Warga Negara

Studi Kasus

Apabila pria WNI menikah dengan wanita WNA, maka anak hasil pernikahan campuran tersebut akan mengikuti negara mana dan apabila bercerai anak akan mengikuti kewarganegaraan siapa?
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
Anak hasil perkawinan campuran






Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum, pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.”
Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

Undang-Undang Warga Negara Yang Baru

Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;




c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Studi Kasus Hubungan Teknologi,Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derejat

Contoh kasus Teknologi

Di Negara Indonesia Ini, Banyak anak-anak yang terlantar karena orang tuanya yang tidak mampu membiayai anaknya sekolah, sehingga lama-kelamaan akan menghasilkan  generasi yang tidak mengerti ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Dan inilah titik awal dari factor-faktor kemiskinan karena pendidikan yang tidak tinggi. Ilmu Pengetahuan teknologi dan kemiskinan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dibebaskan dan dipisahkan dari suatu system yang berinteraksi. Dengan demikian, wajarlah apabila menghadapi masalah yang kompleks ini, memerlukan study mendalam dan analisis. Ilmu Teknologi dan penerapannya sebagai jalur utama yang dapat menyongsong masa depan cerah, kepercayaannya sudah mendalam. Sikap demikian adalah wajar, asalkan tetap dalam konteks penglihatan yang rasional. Sebab teknologi, selain mempermudah kehidupan manusia mempunyai dampak social yang sering lebih penting artinya dari pada kehebatan teknologi itu sendiri.


Angka kemiskinan di indonesia sangatlah tinggi, masih banyak rakyat yang merasakan hidup di garis kemiskinan menurut survey sampai dengan tahun 2011, tingkat kemiskinan nasional telah dapat diturunkan 12,49% dari 13,33% pada tahun 2010.


Dampak bagi masyarakat
Dampak positif           : Dampak positifnya, iptek dapat dimanfaatkan dan diteterapkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia. Namun dampak negatifnya, akan berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup manusia itu sendiri, ujung dari dampak negatif penerapan teknologi adalah kemiskinan.
Dampak negatif          :
Kesenjangan social : Perkembangan industri dapat meningkatkan pendapatan dan membuka  lapangan kerja. Akan tetapi, hal ini juga dapat memunculkan kesenjangan sosial si masyarakat.  Muncullah kelompok masyarakat pemilik modal yang kaya bahkan menjadi konglomerat.,  tetapi ada juga kelompok masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan. Mereka tidak  menguasai teknologi akan semakin tertinggal dan hidup miskin. Terjadilah  jurang  perbedaan   yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin. Hal ini dapat mendorong kecemburuan sosial  dan  kerawanan  keamanan.
·         Kerusakan lingkungan alam : Akibat dari semakin meningkatnya jumlah penduduk dan   penerapan iptek yamg kurang bijaksana telah menimbulkan kemerosotan kualitas lingkungan alam. Tidak hanya merosot, tetapi juga timbul kerusakan-kerusakan sistem lingkungan alam. Beberapa masalah lingkungan alam yang berkaitan dengan merosot dan rusaknya kualitas lingkungan alam tersebut akan berujung pada kemiskinan.
·         Kekhawatiran manusia terhadap persenjataan kimia dan nuklir : Perkembangan iptek tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan persenjataan canggih, termasuk senjata kimia dan nuklir. Hal ini dapat membahayakan kehidupan manusia. Contoh nyata adalah perang Irak dengan AS, yang banyak menggunakan kecanggihan teknologi niklir. Akibatnya banyak jatuh korban, bukan hanya menjadi miskin tetapi tewas akibat perang yang terjadi.
·         Kenakalan remaja, Kriminalitas : Perkembangan dan penerapan iptek telah mendorong terjadinya globalisasi. Dengan berbagai media, setiap orang termasuk para remaja mudah terkena pengaruh nilai budayalain, termasuk tingkah laku kekerasan. Media massa dan terutama televisi disebut-sebut sebagai salah satu media yang besar pengaruhnya, khususnya bagi remaja dan manusia pada umumnya. Muncullah kenakalan remaja, antara lain karena adanya pengaruh dari luar melalui media massa termasuk film-film di televisi. Begitu juga dengan berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi, juga akibat dari pengaruh media massa.


·         Kriminalitas, pengangguran dan kemiskinan. : Akibat dari berkembangnya iptek dalam penerapannya di berbagai bidang, salah satunya bidang industri, adalah kriminalitas dan pengangguran, yang akan berujung pada masalah kemiskinan. Ketiga masalah tersebut sangat erat kaitannya dan saling berhubungan. Sebelum sektor industri memanfaatkan dan menerapkan teknologi, banyak tenaga manusia yang dibutuhkan. Tetapi setelah memanfaatkan dan menerapkan teknologi dalam kegiatan industri, maka industri lebuh banyak menggunakan mesin-mesin canggih daripada tenaga manusia. Maka terjadi PHK besar-besaran, akibatnya banyak pengangguran, dari banyaknya pengangguran akan timbul masalah kemiskinan.


     CONTOH KASUS PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
      Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
      Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
      Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
      Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
      Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
      Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
      Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
      Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.