KEBIJAKAN DAN
PENGETAHUAN SDA
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan
tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan
terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada
atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah
dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA)
menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang
berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya
ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari
pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan
sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004
tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah
dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
dari pemerintah pusat kepada daerah :
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam
pengelolaan lingkungan hidup
1.
Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan
2.
Membangun
hubungan interpedensi antar daerah
3.
Menetapkan
pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO.
32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih
di prioritaskan di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan
hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai
pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a. Program pengembangan dan peningkatan akses
informasi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Program ini bertujuan
untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi
dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai
melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam
dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca
sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap
daerah.
b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan,
konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam (SDA) Tujuan dari program ini
adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA)
dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan
dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk
mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan.
Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi
dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali
dan eksploitatif.
c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan
pencemaran lingkunagan hidup Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas
lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya
alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran
program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai
dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan
hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup. Program
ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan
konsisten.
e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya alam (SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuan dari
program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan
hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak
proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan
sampai pengawasan. Dari penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak
hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada
beberapa hal yang seharunya dilakukan pemerintah
f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah
lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu
yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas,
biopori, dan minyak biji jarak.
Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang lingkungan dan SUMBER DAYA ALAM (sumber daya manusia) untuk ikut menjaga
SUMBER DAYA ALAM yang sudah ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate
sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi
SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban
perusahaan melakukan CSR
Mengkapanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan,
seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi kepada
pelanggar (Tanpa Pandang Levelitas)
Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan
kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapa meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti
pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan
pengembangan program CSR.
sumber :
http://celotehlestarius.blogspot.co.id/2015/03/peranan-pemerintahan-dalam-menerapkan-kebijakan-yang-dibuat-mengenai-pemanfaatan-sumber-daya-alam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar