Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk
Pengertian penduduk"penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dansaling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. orang yang tinggal di daerah tersebut.
2. orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
Pengertian Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. Pengertian Perkembangan penduduk adalah penambahan populasi manusia secara kuantitas (jumlah) yang mengakibatkan kepadatan penduduk terus meningkat dan terjadilah ledakan penduduk.
Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk Di Indonesia
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang ada fasilitas yang memadai.
Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut: Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa, Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa, Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa,tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa, Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah penduduk ditentukan oleh :
ü Angka kelahiran
ü Angka kematian
ü Perpindahan penduduk (urbanisasi,migrasi)
Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan tiga alasan mengapa pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menghambat pembangunan yaitu:
1. Meningkatkan konsumsi saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk membuat konsumsi dimasa yang akan datang.
2. Rendahnya sumber daya perkapita akan menyebabkan penduduk tumbuh lebih cepat yang pada gilirannya membuat investasi dalam kualitas manusia semakin sulit.
3. Fakta menunjukkan aspek kunci dalam pembangunan adalah penduduk yang semakin terampil dan berpendidikan.
Di banyak negara dimana penduduknya masih amat bergantung dengan sektor pertanian, pertumbuhan penduduk mengancam keseimbangan sumberdaya alam karena pertumbuhan penduduk memperlambat perpindahan penduduk dari struktur pertanian modern dan pekerja modern lainnya. Pertumbuhan penduduk yang cepat membuat semakin sulit melakukan perubahan yang dibutuhkan untuk meningkatkan perubahan ekonomi dan sosial. Secara nasional, laju pertumbuhan penduduk relatif masih cepat walaupun ada kecenderungan menurun. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan hidup penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk. Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan.
Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Maka dari itu semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di antaranya mencegah orang untuk bermigrasi, karena dengan migrasi banyak orang yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan penduduk yang sia-sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.
Negara Indonesia merupakan negara yang besar dan beraneka ragam etnis serta budaya. Kemajuan negara sesungguhnya tergantung kepada tingkat pendidikan di negara tersebut, kualitas serta mutu pendidikan yang tinggi dapat menjadi jaminan untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. Di tengah pertambahan jumlah penduduk yang semakin tidak terkontrol membuat peningkatan kualitas di dunia pendidikan merupakan pilihan yang harus dikedepankan. Perombakan sistem ketransmigrasian juga akan mendukung pemerataan penduduk.Jadi, peningkatan kualitas Pendidikan dan keefektifan pola transmigrasi dapat memperbaiki kuterpurukan dalam mengurus kepadatan penduduk yang semakin hari kian membludak.
Ledakan Penduduk di Indonesia
Tanggal 11 Juli dinyatakan sebagai Hari Kependudukan di dunia, termasuk Indonesia. Kita kemudian mendengar lagi kerisauan akan terjadinya ledakan penduduk di Indonesia, bahwa jumlah penduduk Indonesia telah meningkat dengan makin cepat. Kerisauan ini sesungguhnya berpangkal pada kesalahan memahami data statistik kependudukan. Masalah ledakan penduduk bukan hal baru. Masalah ini mulai mengemuka bahkan sejak 1798 ketika Malthus mengemukakan tesisnya tentang hubungan ketersediaan pangan dengan pertumbuhan penduduk. Secara sederhana teori Malthus yang populer dalam studi kependudukan mengurai bahwa laju pertumbuhan penduduk berjalan sangat pesat, melampaui daya dukung dan daya tampung yang disediakan alam sekitarnya. Kekwatiran akan ledakan penduduk ini juga dicemaskan oleh para fisofof seperti Confucius, Plato, Aristoteles maupun Kalden. Dalam kondisi ketidak keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung itulah baik menurut Malthus (1798) maupun ahli kependudukan lainnya seperti L Jhon Graunt dan William Path, ledakan penduduk akan membawa dampak langsung pada tragedi kekeringan, kelaparan serta rendahnya kualitas hidup.
Seperti ramalan Malthus (1798), masalah ledakan penduduk membawa dampak pada rendahnya kualitas hidup manusia. Sebagai negara berpenduduk terbesar ke-4 setelah Cina, India dan Amerika Serikat, Indonesia berbeda dengan Cina yang pembangunan ekonominya melesat. Ledakan penduduk di Indonesia melahirkan persoalan-persoalan yang kait-mengkait mulai dari soal kemiskinan oleh sebab pendeknya usia sekolah, rendahnya mutu pendidikan sampai persoalan tenaga kerja, kesehatan dan ancaman kelaparan. Soal tenaga kerja, kebijakan pemerintah yang termuat dalam moratorium penghentian pengiriman TKI/TKW ke luar negeri tidak serta merta menyelesaikan hubungan diplomasi dengan negara penerima TKI/TKW. Pengangguran kian menumpuk, sedangkan pemerintah tak bergeming menyaksikan rakyatnya memperoleh upah kerja yang minim dan perlakuan yang tidak manusiawi. Di dalam negeri sendiri lapangan pekerjaan sangatlah langka.
Selain persoalan tenaga kerja, kini kita juga mengalami persoalan struktur penduduk. Kita tak lagi berkutat pada soal angka kelahiran dan angka kematian, namun ledakan penduduk Indonesia mnembawa dampak yang signifikan pada ledakan penduduk usia lanjut. Seiring dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, hampir di setiap negara kelompok usia 60 tahun keatas meningkat tajam. Laporan PBB (2011), pada tahun 2010 dari 6,9 miliar jiwa di dunia diantaranya ada 759 juta (11%) berusia di atas 60 tahun dengan 105 juta (1,5) berusia di atas 80 tahun. Ternyata ledakan penduduk di Indonesia bukan sekadar ancaman, melainkan sudah menjadi kenyataan. Jika saat ini jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 berjumlah 237,6 juta jiwa, maka pada tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia akan meledak menjadi 350,8 juta jiwa.
Dampak Negatif Yang Terjadi Akibat Ledakan Penduduk Dan Cara Mengatasinya
1. Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di kota tidak lancer lagi di lalui.Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurun kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan serta hilangnya fungsi ruang terbuka.
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
Dampak sosial yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah kemiskinan, karena banyaknya penduduk, lapangan pekerjaan terbatas, akibatnya banyaklah yang menganggur. Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat umumnya berkaitan dengan penyakit menular seperti diare, penyakit lever, dan TBC. Selain itu masyarakat menderita penyakit kekurangan gizi termasuk busung lapar terutama pada bayi. Kematian bayi adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan.
Ledakan penduduk adalah masalah yang harus segera ditangani dengan serius oleh pihak-pihak yang terkait karena apabila permasalahan ini terus berlanjut akan mengakibatkan dampak-dampak yang telah dijelaskan. Adapun solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan ledakan penduduk yaitu:
1. Melakukan Program Transmigrasi
Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia.
2. Melakukan Program Keluarga Berencana
Dengan adanya program KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun.
3. Mengoptimalkan Lahan Dengan Menggunakan Teknologi.
Hal ini disebabkan padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.
4. Pemerataan Pembangunan
Hal ini dapat di lihat dikota-kota yang merupakan titik sentral pembangunan dan kegiatan ekonomi. Seharusnya pembangunan tidak hanya terpusat dikota-kota tetapi juga dilakukan dikabupaten. Jika pembangunan dilakukan secara merata dikabupaten maka sangat kecil kemungkinan penduduk yang tinggal dikabupaten pindah ke kota.
Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, danlain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa,impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau Faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
1. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
a. Kehidupan kota yang modern dan mewah
b. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
c. Banyak lapangan pekerjaan di kota
d. Di kota banyak cewek cantik dan cowok ganteng
e. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
f. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
2. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a. Lahan pertanian yang semakin sempit
b. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
c. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
d. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
e. Diusir dari desa asal
f. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Solusi dari Urbanisasi Yang Dapat Diterapkan Pemerintah
Upaya ini perlu didukung (semakin awal, semakin baik) warga akan membangun sendiri secara swadaya, karena kemungkinan besar penyediaan perumahan formal yang terjangkau tidak akan memadai perlu kebijakan dan strategi perkotaan nasional pemerintah kota sendirian tidak akan bisa menangani hal ini gantikan dengan upaya-upaya peningkatan kualitas kehidupan di perdesaan dan hadirkan kebijakan realistis dan program-program yang dapat membantu proses urbanisasi dengan baik dan mensejahterakan siapkan para pendatang sebelum berangkat ke kota, buka dan fasilitasi peluang-peluang yang baik bagi pendatang sehingga bisa terjadi peningkatan kesejahteraan Berhenti berusaha untuk menahan urbanisasi secara paksa .
Aspek Tata-Kelola bagian dari kebijakan urbanisasi dan pembangunan kota/lingkungan dan manusia. Perbaikan permukiman kumuh tidak bisa dilihat sebagai “proyek” tersendiri pemerintah pusat tidak bisa membiarkan pemerintah kota menghadapi sendiri permasalahan urbanisasi.Pemerintah tidak bisa “memaksa” kaum miskin keluar darikota. Pemerintah juga tidak bisa membiarkan swasta bekerja sendirian dalam penyediaan perumahan (meskipun sudah dengan berbagai macam subsidi). Pemerintah sendiri tidak akan mampu menyediakan secara langsung perumahan layak-terjangkau (yang berarti harus disubsidi) Singapore dan Hong Kong adalah pengecualian yang sulit direplikasi
Kemitraan juga bisa diperluas dengan mengajak pelaku usaha (korporasi).Organisasi komunitas maupun non-pemerintah lainnya dapat berperan dalam mendampingi warga.Kaum miskin dapat membantu diri-sendiri secara bersama-sama (termasuk membuat tabungan kolektif atau komunitas,mengembangkan rencana perbaikan kampung dan rumah,terlibat dalam implementasinya).Pemerintah dapat membantu kaum miskin. Bekerjasama dengan semua pemangku-kepentingan, kita semua bisa menyediakan hunian layak bagi semua warga.
Migrasi Penduduk Indonesia
Migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu. Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang. Migrasi internal adalah perpindahan penduduk yang terjadi dalam satu negara, misalnya antarpropinsi, antarkota/kabupaten, migrasi dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau satuan administratif lainnya yang lebih rendah daripada tingkat kabupaten/kota, seperti kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang.
Migran menurut dimensi waktu adalah orang yang berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu enam bulan atau lebih. Migran sirkuler (migrasi musiman) adalah orang yang berpindah tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat tujuan. Migran sikuler biasanya adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau ikatan dengan tempat asalnya seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha warung tegal, yang sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke kampungnya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.
Pada dasarnya ada dua pengelompokan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, yaitu faktor pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull factor).
1. Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah:
a. Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian.
b. Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit).
c. Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal.
d. Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup.
e. Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik
f. Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
g. Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar.
2. Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah:
a. Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
b. Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit
Sementara itu Lee (1966) mengajukan empat faktor yang menyebabkan orang mengambil keputusan untuk melakukan migrasi yaitu:
1. Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal.
2. Faktor-faktor yang terdapat di daerah tujuan.
3. Rintangan-rintangan yang menghambat.
4. Faktor-faktor pribadi .
Perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan salah satu dari tiga komponen utama pertumbuhan penduduk yang dapat menambah atau mengurangi jumlah penduduk. Komponen ini bersama dengan kelahiran dan kematian mempengaruhi dinamika penduduk di suatu wilayah seperti jumlah, komposisi, dan distribusi keruangan. Tinjauan migrasi secara regional sangat penting dilakukan terutama terkait dengan kepadatan dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor-faktor pendorong dan penarik bagi penduduk untuk melakukan migrasi, kelancaran sarana transportasi antar wilayah, dan pembangunan wilayah dalam kaitannya dengan desentralisasi pembangunan.
Analisis dan perkiraan besaran dan arus perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan hal yang penting bagi terlaksananya pembangunan manusia seutuhnya, terutama di era otonomi daerah. Apalagi jika analisis mobilitas tersebut dilakukan pada suatu wilayah administrasi yang lebih rendah daripada tingkat propinsi. Tingkat mobilitas penduduk baik permanen maupun nonpermanen justru akan lebih nyata terlihat pada unit administrasi yang lebih kecil seperti kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Pada hakekatnya migrasi penduduk merupakan refleksi perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Penduduk dari daerah yang tingkat pertumbuhan ekonominya lebih rendah akan berpindah menuju daerah yang mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dampak Migrasi
1. Dampak Positif Imigrasi
Bertambahnya jumlah tenaga ahli yang berasal dari para imigrasi asing, terutama Negara maju yang bekerja di Indonesia.
Masuknya modal asing sehingga dapat mempercepat proses pembangunan karena para imigran tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.
Tercapainya alih teknologi dari tenaga asing kepada tenaga kerja Indonesia yang diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Bertambahnya rasa solidaritas antarbangsa. Adanya orang-orang asing yang tinggal di Indonesia, akan memudahkan kita untuk bergaul dan mengenal mereka secara langsung sehingga timbul suatu rasa kebersamaan dengan mereka.
Berkurangnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara asal para imigran.
Mengalirnya inventasi dari luar negeri ke dalam negeri karena mereka yang berimigrasi biasanya mengirimkan penghasilannya ke Negara asalnya.
Berkurangnya penggangguran di Negara asal para imigran dan bertambahnya wawasa pengetahuan para imigran.
Meningkatnya hubungan persahabatan di antara penduduk kedua Negara.
Meningkatnya pendapatan pemerintah krena para imigran merupakan salah satu sumber pajak bagi Negara.
Berkurangnya kerawanan social dan kerawanan keamanan di Negara asal para imigran sebagai dampak berkurangnya penggangguran.
2. Dampak Negatif Imigrasi
o Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa , bila daya tangkal didalam negeri lemah, dapat merusak budaya kita. Contohnya , pergaulan bebas yang merupakan budaya barat , telah banyak dicontoh oleh masyarakat kita , kususnya generasi muda . Pada hal budaya tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia . Untuk mengatasi dampak negatif seperti ini , kita harus memperkuat budaya bangsa agar tidak terpengaruh budaya luar.
o Masuknya para imigran yang bertujuan tidak baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, memata-matai, dan sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan ketahanan nasional yang tinggi.
o Munculnya kecemburuan social antara tenagqa kerja asimg dengan tenaga kerja dalam negeri. Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan bangsa kita sehingga mampu bersaing dengan tenaga asing.
o Meningkatnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara tujuan pra imigran.
o Meningkatnya kerawanan keamanan dan keraweanan social di Negara tujuan para imigran sebagai dampak dari meningkatnya penggangguran.
o Terjadinya benturan budaya antara para imigran dengan penduduk Negara setempat.
o Meningkatnya pelanggaran hokum di Negara tujuan atau Negara asal para imigran yang disebabkan banyaknya para imigran illegal (keberangkatannya tidak melalui proses yang seharusnya).
o Terganggunya hubungan baik antar Negara asal para imigran dengan Negara tujuan para imigran. Contoh, terjadinya penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara-negar, seperti di Saudi Arabia, Malaysia, dan lain-lain.
o Tersebarnya penyakit tertentu di Negara tujuan para imigran yang ditularkan para imigran.
o Meningkatnya pengangguran di Negara tujuan para imigran.
Peningkatan migrasi internasional bagi Indonesia, kepergian pekerja migran ke luar negeri berarti mendatangkan devisa bagi negara, tetapi di lain pihak mengurangi ketersediaan sumber daya pembangunan terutama di perdesaan dan hilangnya fungsi pengasuhan dalam keluarga. Di sisi lain banyaknya pekerja migran Indonesia bermasalah juga menjadi persoalan yang harus segera dicarikan upaya penyelesaianya.
Beban migrasi internasional pekerja migran Indonesia bermasalah diperkirakan masih akan berlanjut, sejalan dengan upaya perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama yang terjadi di dalam negeri. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah memprogramkan dan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,48 trilyun dalam Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014, untuk kegiatan: (1) koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (2) Peningkatan pelayanan dan perlindungan serta bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri (3) bantuan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (4) Layanan Kesehatan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (5) Kesiapsiagaan Satgas Daerah (6) Pelayanan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, (7) Pengamanan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dan pengembangan Polmas Daerah Perbatasan (8) Verifikasi Keimigrasian Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
Dari sisi gender, diketahui bahwa hampir 70% pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah perempuan, yang terdorong dan atau ”terpaksa” mencari kerja menjadi penata laksana rumah tangga di luar negeri dengan persiapan dan kemampuan yang seadanya. Walaupun sebagian besar berpendidikan dan berketerampilan rendah, namun banyak juga yang berhasil, baik dari sisi ekonomi, maupun dalam peningkatan pendidikan bagi diri dan keluarganya. Keberhasilan tersebut sedikit-banyak membawa perubahan relasi gender dalam keluarganya. Sisi positif adalah meningkatnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga, namun juga ada biaya sosial yang harus dikeluarkan karena ketidakberadaan seorang ibu sebagai pengasuh pertama dan utama bagi anak-anaknya, ketidakberadaan seorang isteri bagi suaminya, dan peran sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu juga ada biaya sosial yang timbul karena kehamilan akibat pelecehan seksual atau hubungan di luar nikah. Bayi hasil hubungan seperti ini di bawa pulang ke Indonesia, dan diakui Pemerintah sebagai warga negara Indonesia tetapi setelah berumur 18 tahun, anak ini harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dalam waktu 3 tahun kemudian, jika anak tersebut tidak menyatakannya, kewarganegaraan Indonesianya dapat dibatalkan. Dampak sosial lainnya adalah akibat pemalsuan data identitas calon pekerja migran yang sebetulnya masih di bawah umur namun secara administratif dinyatakan dewasa. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons). Tindak pidana perdagangan orang akhir-akhir ini semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok seolah pengiriman pekerja migran perempuan ke luar negeri. Selain masalah finansial, korban sering menderita luka fisik, dan trauma, sampai pada sakit jiwa bahkan meninggal dunia. Biaya pemulihan bagi korban perdagangan orang cukup besar dan menjadi beban bagi pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Pemberantasan traffikcing in persons di Indonesia ditingkatkan sejak tahun 2002 melalui penetapan Keppres No. 88 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (P3A), dan semakin menguat dengan ditetapkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), beserta peraturan pelaksanaannya antara lain: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, (2) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (3) Peraturan Kepala Polri Nomor Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara RI, (4) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan atau Korban Tindak Pidana, (5) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau korban TPPO di Kabupaten/Kota, (6) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri (Citizen Service).
Saat ini, selain Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) di Pusat, di daerah telah terbentuk Gugus Tugas PPTPPO di 40 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 93 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi; Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 41 Rumah Sakit; 305 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Mabes POLRI dan Kepolisian Daerah; 9 Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); 22 Unit Rumah Perlindungan dan Trauma Center RPTC); dan 24 Unit Citizen Service di Perwakilan RI. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Tahun 2002-2007 (Keppres No. 88 Tahun 2002), telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Akasi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Tahun 2009-2014.
Migrasi internasional di era globalisasi yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah atau dihindari. Pemerintah RI berupaya menggalang kerja sama dengan negara ASEAN, badan-badan internasional dan negara-negara lain di dunia, agar migrasi internasional dapat berlangsung dengan aman dan hak-hak pekerja migran dapat dipenuhi. Manfaat berupa perolehan devisa harus diimbangi dengan pemberian pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dari sejak pra penempatan, selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke tanah air. Penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan keterampilan calon pekerja migran menjadi prioritas agar pekerja migran Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi, serta mengetahui hak-haknya sebagai pekerja migran.
Pemerintah perlu mengatur agar dampak sosial migrasi internasional tidak melebihi nilai manfaat yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membayar pekerja migran asing hendaknya sepadan dengan nilai alih teknologi dan tidak lebih besar dari nilai remitansi yang diterima dikurangi dengan biaya dampak sosial yang timbul untuk penanganan perkerja migran Indonesia bermasalah. Sebagai warga dunia, pekerja migran Indonesia diharapkan dapat memberikan sumbangsihya bagi kemajuan dan kesejahteraan pada tingkat nasional dan global.
Untuk Menanggulangi Dampak Negatif Dari Imigrasi Tersebut Di Atas, Di Antaranya Bisa Dilakukan Hal-Hal Sebagi Berikut:
1. Pembangunan komunikasi yang lebih intensif di antara para imigran dengan penduduk Negara setempat dalam rangka menghindari terjadinya benturan budaya.
2. Pelatihan para calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebelum diberangkatkan ke luar negeri, di antaranya dalam rangka mengenalkan budaya Negara tujuan kepada para calon TKI guna menghindari terjadinya benturan budaya.
3. Pengawasan yang lebih intensif terhadap para TKI, baik oleh pemerintah Negara asal para imigran maupun pemerintah setempat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Contohnya, penganiayaan yang dapt mengganggu hubungan baik di antara kedua Negara.
4. Pencegaahn masuknya para imigran yang illegal oleh kedua Negara.
5. Pemeriksaan kesehaatn dan pengkarantinaan yang lebih baik lagi para calon imigran untuk mencegah mewabahnya penyakit tertentu di Negara tujuan para imigran.
Sumber:
http://www.slideshare.net/hannitaandriani/perkembangan-penduduk-indonesia-10441186World Population Prospects: The 2010 Revision (http://esa.un.org/unpd/wpp/index.htm),
Anonim, 1990,Ensiklopedi Indonesia. Seri Geografi Indonesia, Jakarta: Intermasa.B.S. Taneko, 1984,
Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan,Jakarta: Rajawali Press.J.J. Nasikun. 1992.
Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.Koentjayaningrat. 1982.
Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan. Mahmud Thoha. 2002.
Globalisasi, Krisis Ekonomi, dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan.Jakarta: Pustaka Quantum.
Soerjani. 1987.Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalamPembangunan. Jakarta: UI Press.
Asisten Deputi Kesempatan Kerja Perempuan dan Ekonomi Keluarga, Kemenko Kesra; Ketua Sekretariat Satgas Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (Satgas TK- PTKIB, Keppres No. 106 Tahun 2004).
http://iadamayansis.blogspot.co.id/2015/04/pertumbuhan-dan-perkembangan-penduduk_15.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar