Sabtu, 21 Oktober 2017

Standar - Standar Nasional Indonesia dan Peusahaan yang menerapkan

Standar yang sering diterapan di Indonesia dan Perusahaan yang mengunakan

1.     Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasionaldi Indonesia. SNI dirumuskan oleh oleh Panitia Teknis dan ditetapkan olehBSN.AgarSNImemperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of goodpractice, yaitu openess (keterbukaan), transparency (transparan), consensus and impartiality (konsesnus dan tidak memihak), efectiveness and relevance (efektif sdan relevan), coherence (koheren), dan development dimension (berdimensi pembangunan).
Perusahaan yang menerapkan standar SNI adalah PT. Buyung Poetra Sembada (PT. BPS) pada tanggal 19 Agustus 2016.

2.     ISO 9001
ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SSM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktivitas rutin perusahaan. Sistem ini bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
Perusahaan yang mendapatkan sertifikasi ISO 9001 adalah  PT Rajawali Nusindo pada tanggal 24 November 2014.

3.     ISO 50001
ISO 50001 adalah standardisasi internasional yang berkaitan dengan sistem manajemen energi (energy management systems – requirements with guidance). Standardisasi dikeluarkan pada bulan Juli 2011 oleh International Standardization Organization.
Perusahan yang mendapatkan sertifikasi ISO 50001 adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk pada tanggal 8 Januari 2014.

Sumber :

Minggu, 08 Oktober 2017

Contoh Organisasi Profesi di Internasional

Berikut merupakan contoh organisasi Internasional
American Society of Mechanical Engineers (ASME)
American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
  1. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
  2. Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
  3. Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineerinG
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
  2. Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  3. Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
  4. Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
  5. Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan

Referensi:

Google.com
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../ETIKA+PROFESI+(3).pdf
http://isoindonesiacenter.com/iso-31000-standar-manajemen-risiko/
http://sofyan-ali.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-profesi.html

Contoh Organisasi Profesi Bidang Teknik Industri di Indonesia

Berikut merupakan beberapa contoh organisasi profesi yang relevan dengan bidang teknik industri di Indonesia
E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini  adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metodeergonomis. Kode etik PEI antara lain:
  • Tanggung Jawab Profesional
Integritas profesional dan Kerahasiaan
Penyimpanan Data
Integritas
Konflik kepentingan
  • Tanggung  Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Kewajiban Umum
Publisitas Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
  • Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain,
Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,
Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega

KODE ETIK
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S, 1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang relevan dengan bidang teknik industri.
Kode Etik Seorang Professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).
Kode Etik Seorang Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware, seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja, seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
Kode Etik Seorang Editor
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Kode Etik Seorang Konselor
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
Kode Etika Seorang Humas
Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat pada kode etik masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional, praktisi humas atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan pemerintah atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).
Referensi:
https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2017/03/07/tugas-2-etika-profesi/