Minggu, 07 Januari 2018

ETIKA PROFESI (Perkara Kasus IKEA) IKEA Swedia (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe)

(Perkara Kasus IKEA)

IKEA Swedia (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe)

Pemeran
1.    Hakim Ketua (Ilham Setiawan)
2.    Hakim Anggota 1 (Tyas N. P)
3.    Hakim Anggota 2 (Salwa F)
4.    Panitera (Ameilia N Dewi)
IKEA Swedia (Pihak Penuntut)
1.    Pengacara (Dove)
2.    Owner (Dwiki)
3.    Skretaris (Intan)
4.    Saksi 1 (Stella)
5.    Saksi 2 (Richard)
IKEA Surabaya (Pihak Tertuntut)
1.    Pengacara (Arie P)
2.    Owner (Ghiefary)
3.    Co-Founder (Arief S)
4.    Saksi 1 (Fakhruroji)
5.    Saksi 2 (Ridwan)

Naskah Drama
Ameilia       : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk berdiri (Hakim ketua, angota 1, anggota 2 memasuki ruangan). Kepada hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ilham         : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Selamat pagi kepada hadirin semua.           Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016, dan sidang ini terbuka untuk umum.
Ameilia    : Penggugat atas nama perusahaan IKEA berasal dari Swedia dan tergugat atas nama usaha IKEA berasal dari Indonesia, Surabaya. Saya persilahkan perkenalkan diri secara ringkas di hadapan majelis hakim.
Dove       : Terima kasih saya ucapkan. Saya mewakili IKEA Swedia. Dimana       perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1943 di Swedia dan sudah memiliki 411 lokasi usaha di berbagai Negara. Disini kami melakukan gugatas atas penggunaan nama perusahaan kami oleh pihak lain untuk mendirikan usaha dan mendapatkan keuntungan. Terima Kasih.
Arie             : Terima Kasih. Saya mewakili klien saya IKEA Surabaya. Usaha kami          sudah berdiri sejak lama. Usaha kami sendiri bergerak dalam bentuk usaha cafĂ©. Terima Kasih.
Ameilia        : Terima kasih kepada kedua pihak. Selanjutnya sidang dilanjutkan dan dipegang penuh oleh majelis hakim.
Ilham        : Baiklah. Saya ingin menanyakan kepada pihak IKEA Swedia. Apa benar nama anda Dwiki Ega Kusuma dan rekan anda bernama Intan Ammarita?
Dwiki              : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudari Intan bagaimana?
Intan              : Iya, benar yang mulia
Ilham             : Mulai tahun berapa perusahaan ini didirikan?
Dwiki              : Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1943 yang mulia.
Ilham       : Kepada suadari Intan, sudah berapa lama anda bekerja dalam perusahaan ini?
Intan              : Kurang lebih saya sudah bekerja selama 15 tahun yang mulia.
Ilham       : Baiklah. Kemudian saya ingin menanyakan kepada  pihak IKEA Surabaya. Apa benar nama anda Ghiefary dan Arief Sangunata?
Ghiefary       : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Saudara Arief?
Arief               : Iya, benar yang mulia.
Ilham             : Sejak kapan saudara berdua mendirikan usaha ini?
Ghiefary       : Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu yang mulia.
Ilham       : Kepada saudara penggugat, apa yang membuat anda merasa dirugikan?
Dwiki           : Baik yang mulia, perusahaan kami merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang menggunakan nama perusahaan kami dalam mendirikan usaha dan untuk menggapai keuntungan mereka tanpa seijin kami sebagai pengguna nama IKEA sejak lama.
Ilham           : Kepada saudara tergugat, apakah benar anda menggunakan nama perusahaan lain dalam membuka usaha anda?
Ghiefary    : Terima kasih yang mulia, begini, kami dalam mendirikan usaha kami pasti mengikuti kaidah dan aturan mendirikan usaha yang berlaku. Kami juga dalam mendirikan usaha kami pasti menghargai adanya perusahaan lain yang telah menggunakan nama tersebut. Tetapi ada yang perlu digaris bawahi, bahwa kami tidak menemukan adanya nama usaha IKEA yang lain yang terdaftar.
Ilham             : Bagaimana dengan hakim anggota, ada yang ingin ditanyakan?
Salwa            : Saya ingin menanyakan kepada saudari Intan, apakah benar anda sudah menjadi sekretaris selama 15 tahun terakhir
Intan             : Benar yang mulia
Salwa          : Apakah anda mengetahui benar mengenai kontrak kerja perusahaan    anda di Indonesia?
Intan              : Benar yang mulia, kontrak kerja perusahaan kami di Indonesia masih     ada 2 tahun lagi.
Salwa            : Saya rasa, dari saya sudah cukup.
Ilham             : Bagimana Hakim 2?
Tyas            : Saya ingin menanyakan kepada saudara Arief, sejak kapan usaha ini anda dirikan?
Arief          : Seperti yang dikatakan rekan saya tadi, kurang lebih 3 tahun yang      mulia.
Tyas            : Apakah benar kalian berdua sudah mengikuti kaedah dan aturan       yang ada dalam mendirikan usaha?
Arief        : Benar yang mulia, seperti yang tadi kami katakana, kami mengikuti aturan usaha yang ada, dan kami tidak ada niat sama sekali menggunakan dan memanfaatkan nama usaha pihak lain. Dan jika ada pihak yang mengaku memiliki nama dan ijin usaha tersebut, itu urusan mereka dengan pihak perijinan usaha di Indonesia.
Tyas              : Saya rasa dari saya cukup.
Ilham           : Baiklah karena proses tanya jawab sudah selesai. Kita masuk ke tahap pembuktian. Apakah saudara penggugat memiliki saksi?
Dwiki           : Ada yang mulia
Ameilia     : Saksi atas nama Stella Aprilly dan atas nama Jessy Richard dipersilahkan memasuki ruangan.
Ilham             : Untuk selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat balik ke tempat duduk masing-masing dan meninggalkan saksi-saksi di tempatnya. Dan saksi harus di sumpah terlebih dahulu.
Stella dan Richard : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Salwa        : Saudara/i apakah kalian tahu kenapa anda diundang kesini?
Stella dan Richard : Ya, kami tahu yang mulia
Salwa       : Untuk saudari Stella, apakah benar anda mengenal saudara penggugat dan apa hubungan kalian?
Stella          : Terima kasih ibu hakim, benar saya mengenal saudara tersebut, dan saya merupakan teman satu universitas dan tamu undangan sewaktu peresmian kepemilikan IKEA kepada saudara dwiki.
Salwa        : Baiklah, kepada saudara Jessy, apakah anda mengenal penggugat dan apa hubungan anda dengan penggugat?
Richard     : Terima kasih yang mulia, benar saya mengenal saudara penggugat karena saudara penggugat merupakan saudara kandung saya.
Salwa        : Apakah anda tahu mengenai pekerjaan usaha saudara kandung anda di Indonesia?
Richard      : Saya hanya tau kalau saudara saya memiliki cabang perusahaan di Indonesia dan yang saya ketahui masih tetap ada di Indonesia dan dia maupun anggota kerja nya sering bepergian ke Indonesia untuk mengurus pekerjaan nya.
Salwa            : Saya kira cukup
Ameilia        : Baiklah, selanjutnya kepada saksi pihak tergugat atas nama Fakhruroji dan Ridwan dipersilahkan masuk ruangan
Arie         : Mohon maaf sebelumnya yang mulia, salah satu saksi kami berhalangan hadir karena sedang sakit.
Ilham         : Baiklah, sama dengan sebelumnya, saksi harus di sumpah lebih dahulu.
Fakhruroji  : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Tyas              : Apakah anda tau mengetahui knpa anda diundang kesini?
Fakhruruoji   : Iya saya tau bu hakim
Tyas            : Apa benar anda kenal dengan pihak tergugat? Dan apa hubungan anda dengan pihak tergugat?
Fakhruroji  : Iya, saya kenal dengan saudara tergugat karena saya memiliki hubungan kerja dengan saudara tergugat
Tyas              : Hubungan kerja yang seperti apa?
Fakhruroji    : Saya merupakan supplier untuk bahan-bahan makanan cafĂ© saudara tergugat.
Tyas     : Apakah anda tau mengenai awal terbentuknya usaha cafĂ© ini bagaimana?
Fakhruroji    : Yang saya tau adalah saudara tergugat mendirikan usaha 3 tahun lalu dan semenjak 2 tahun lalu saya sudah menjalin kerja sama dengan saudara tergugat.
Tyas            : Apakah anda tidak pernah mendengar nama IKEA sudah digunakan?
Fakhruroji    : Saya tidak tau menau mengenai hal itu, yang saya tau adalah saya bekerja sama dengan saudara tergugat dengan nama usaha mereka yaitu IKEA cafĂ©.
Tyas            : Saya rasa cukup.
Ilham     : Baiklah. Selanjutnya saya ingin menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tanggapan anda?
Dove          : Terima kasih yang mulia, disini saya ingin memperjelas perusahaan klien kami ini sudah berdiri semenjak 1943 dan memiliki ijin usaha juga di Indonesia dan masih memiliki sisa ijin 2 tahun lagi, jadi kurang masuk akal apabila mereka mengatakan bahwa IKEA tidak terdaftar dan mereka langsung menggunakan nama IKEA untuk usaha mereka dan meraup keuntungan
Ilham            : Bagaimana tanggapan dari Jaksa Penasehat Umum dari tergugat?
Arie        : Baik yang mulia, saya merasa keberatan dengan pernyataan dari saudara penuntut umum, karena kami punya bukti-bukti bahwa usaha ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Dan semenjak usaha ini didirikan, tidak ada nama IKEA terdaftar dalam perijinan usaha.
Dove         : Tidak mungkin tidak terdaftar, kan saya sudah bilang kalau klien kami masih memiliki perijiinan 2 tahun lagi
Arie            : Begini, untuk masalah perijinan, itu urusan anda dengan pihak perijinan usaha, kami dalam mendirikan usaha nya mengikuti aturan yang ada dan juga kami juga mempunyai bukti
Dove        : Tapi pasti anda sebagai penasehat umum, pasti mengetahui juga kalau kami sudah berdiri lama dan nama IKEA itu hak dari perusahaan klien kami
Arie             : Iya memang benar saya tau, yang sekarang di permasalahkan adalah masalah perijinan klien anda. Bukan masalah anda sudah lama menggunkan nama tersebut atau tidak.
Ilham        : (Ketuk palu) Kepada kedua pihak harap tenang, dan mengikuti sidang                       dengan aturan yang ada dan tertib.

Sabtu, 21 Oktober 2017

Standar - Standar Nasional Indonesia dan Peusahaan yang menerapkan

Standar yang sering diterapan di Indonesia dan Perusahaan yang mengunakan

1.     Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasionaldi Indonesia. SNI dirumuskan oleh oleh Panitia Teknis dan ditetapkan olehBSN.AgarSNImemperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of goodpractice, yaitu openess (keterbukaan), transparency (transparan), consensus and impartiality (konsesnus dan tidak memihak), efectiveness and relevance (efektif sdan relevan), coherence (koheren), dan development dimension (berdimensi pembangunan).
Perusahaan yang menerapkan standar SNI adalah PT. Buyung Poetra Sembada (PT. BPS) pada tanggal 19 Agustus 2016.

2.     ISO 9001
ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SSM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktivitas rutin perusahaan. Sistem ini bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
Perusahaan yang mendapatkan sertifikasi ISO 9001 adalah  PT Rajawali Nusindo pada tanggal 24 November 2014.

3.     ISO 50001
ISO 50001 adalah standardisasi internasional yang berkaitan dengan sistem manajemen energi (energy management systems – requirements with guidance). Standardisasi dikeluarkan pada bulan Juli 2011 oleh International Standardization Organization.
Perusahan yang mendapatkan sertifikasi ISO 50001 adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk pada tanggal 8 Januari 2014.

Sumber :

Minggu, 08 Oktober 2017

Contoh Organisasi Profesi di Internasional

Berikut merupakan contoh organisasi Internasional
American Society of Mechanical Engineers (ASME)
American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
  1. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
  2. Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
  3. Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineerinG
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
  2. Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  3. Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
  4. Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
  5. Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan

Referensi:

Google.com
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../ETIKA+PROFESI+(3).pdf
http://isoindonesiacenter.com/iso-31000-standar-manajemen-risiko/
http://sofyan-ali.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-profesi.html

Contoh Organisasi Profesi Bidang Teknik Industri di Indonesia

Berikut merupakan beberapa contoh organisasi profesi yang relevan dengan bidang teknik industri di Indonesia
E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dan lain-lain.
ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini  adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metodeergonomis. Kode etik PEI antara lain:
  • Tanggung Jawab Profesional
Integritas profesional dan Kerahasiaan
Penyimpanan Data
Integritas
Konflik kepentingan
  • Tanggung  Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Kewajiban Umum
Publisitas Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
  • Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain,
Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,
Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega

KODE ETIK
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S, 1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang relevan dengan bidang teknik industri.
Kode Etik Seorang Professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).
Kode Etik Seorang Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware, seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja, seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
Kode Etik Seorang Editor
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Kode Etik Seorang Konselor
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
Kode Etika Seorang Humas
Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat pada kode etik masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional, praktisi humas atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan pemerintah atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).
Referensi:
https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2017/03/07/tugas-2-etika-profesi/

Rabu, 24 Mei 2017

CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN DALAM PERTAMBANGAN ENERGI


CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN DALAM PERTAMBANGAN ENERGI








Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
· pengamatan melalui udara
· survey geofisika
· studi sedimen di aliran sungai dan
· studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
1. metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
1. Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
· Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
· Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
· Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
1. Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2. Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
3. Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4. Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.


Reklamasi setelah pasca tambang


· Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
· Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5. Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.


Sumber :

https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/

http://stellaaprilly.blogspot.co.id/2017/04/cara-pengolahan-pembangunan-dalam.html