(Perkara Kasus IKEA)
IKEA Swedia (Furniture) >< IKEA Surabaya (Cafe)
Pemeran
1.
Hakim Ketua
(Ilham Setiawan)
2.
Hakim Anggota
1 (Tyas N. P)
3.
Hakim Anggota
2 (Salwa F)
4.
Panitera
(Ameilia N Dewi)
IKEA Swedia (Pihak Penuntut)
1.
Pengacara
(Dove)
2.
Owner (Dwiki)
3.
Skretaris
(Intan)
4.
Saksi 1
(Stella)
5.
Saksi 2
(Richard)
IKEA Surabaya (Pihak Tertuntut)
1.
Pengacara
(Arie P)
2.
Owner
(Ghiefary)
3.
Co-Founder
(Arief S)
4.
Saksi 1
(Fakhruroji)
5.
Saksi 2
(Ridwan)
Naskah Drama
Ameilia : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Sidang
dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk
berdiri (Hakim ketua, angota 1, anggota 2 memasuki ruangan). Kepada hadirin
dipersilahkan duduk kembali.
Ilham : Assalamu’alaikum, wr,. Wb.
Selamat pagi kepada hadirin semua. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus /
HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016, dan sidang ini terbuka untuk umum.
Ameilia : Penggugat atas nama perusahaan IKEA
berasal dari Swedia dan tergugat atas nama usaha IKEA berasal dari Indonesia,
Surabaya. Saya persilahkan perkenalkan diri secara ringkas di hadapan majelis
hakim.
Dove : Terima kasih saya ucapkan. Saya
mewakili IKEA Swedia. Dimana perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1943 di
Swedia dan sudah memiliki 411 lokasi usaha di berbagai Negara. Disini kami
melakukan gugatas atas penggunaan nama perusahaan kami oleh pihak lain untuk
mendirikan usaha dan mendapatkan keuntungan. Terima Kasih.
Arie : Terima Kasih. Saya mewakili
klien saya IKEA Surabaya. Usaha kami sudah berdiri sejak lama. Usaha kami
sendiri bergerak dalam bentuk usaha café. Terima Kasih.
Ameilia : Terima kasih kepada kedua pihak.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dan dipegang penuh oleh majelis hakim.
Ilham : Baiklah. Saya ingin menanyakan
kepada pihak IKEA Swedia. Apa benar nama anda Dwiki Ega Kusuma dan rekan anda
bernama Intan Ammarita?
Dwiki : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Saudari Intan bagaimana?
Intan : Iya, benar yang mulia
Ilham : Mulai tahun berapa perusahaan ini
didirikan?
Dwiki : Perusahaan ini didirikan sejak
tahun 1943 yang mulia.
Ilham : Kepada suadari Intan, sudah
berapa lama anda bekerja dalam perusahaan ini?
Intan : Kurang lebih saya sudah bekerja
selama 15 tahun yang mulia.
Ilham : Baiklah. Kemudian saya ingin menanyakan
kepada pihak IKEA Surabaya. Apa benar
nama anda Ghiefary dan Arief Sangunata?
Ghiefary : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Saudara Arief?
Arief : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Sejak kapan saudara berdua
mendirikan usaha ini?
Ghiefary : Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu
yang mulia.
Ilham : Kepada saudara penggugat, apa
yang membuat anda merasa dirugikan?
Dwiki : Baik yang mulia, perusahaan kami
merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang menggunakan nama perusahaan kami
dalam mendirikan usaha dan untuk menggapai keuntungan mereka tanpa seijin kami
sebagai pengguna nama IKEA sejak lama.
Ilham : Kepada saudara tergugat, apakah
benar anda menggunakan nama perusahaan lain dalam membuka usaha anda?
Ghiefary : Terima kasih yang mulia, begini, kami
dalam mendirikan usaha kami pasti mengikuti kaidah dan aturan mendirikan usaha
yang berlaku. Kami juga dalam mendirikan usaha kami pasti menghargai adanya
perusahaan lain yang telah menggunakan nama tersebut. Tetapi ada yang perlu
digaris bawahi, bahwa kami tidak menemukan adanya nama usaha IKEA yang lain
yang terdaftar.
Ilham : Bagaimana dengan hakim anggota,
ada yang ingin ditanyakan?
Salwa : Saya ingin menanyakan kepada
saudari Intan, apakah benar anda sudah menjadi sekretaris selama 15 tahun
terakhir
Intan : Benar yang mulia
Salwa : Apakah anda mengetahui benar
mengenai kontrak kerja perusahaan anda di Indonesia?
Intan : Benar yang mulia, kontrak kerja
perusahaan kami di Indonesia masih ada 2 tahun lagi.
Salwa : Saya rasa, dari saya sudah cukup.
Ilham : Bagimana Hakim 2?
Tyas : Saya ingin menanyakan kepada
saudara Arief, sejak kapan usaha ini anda dirikan?
Arief : Seperti yang dikatakan rekan
saya tadi, kurang lebih 3 tahun yang mulia.
Tyas : Apakah benar kalian berdua
sudah mengikuti kaedah dan aturan yang ada dalam mendirikan usaha?
Arief : Benar yang mulia, seperti yang
tadi kami katakana, kami mengikuti aturan usaha yang ada, dan kami tidak ada
niat sama sekali menggunakan dan memanfaatkan nama usaha pihak lain. Dan jika
ada pihak yang mengaku memiliki nama dan ijin usaha tersebut, itu urusan mereka
dengan pihak perijinan usaha di Indonesia.
Tyas : Saya rasa dari saya cukup.
Ilham : Baiklah karena proses tanya jawab
sudah selesai. Kita masuk ke tahap pembuktian. Apakah saudara penggugat
memiliki saksi?
Dwiki : Ada yang mulia
Ameilia : Saksi atas nama Stella Aprilly dan
atas nama Jessy Richard dipersilahkan memasuki ruangan.
Ilham : Untuk selanjutnya, pihak
penggugat dan tergugat balik ke tempat duduk masing-masing dan meninggalkan
saksi-saksi di tempatnya. Dan saksi harus di sumpah terlebih dahulu.
Stella dan
Richard : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya
di mata Agama dan di mata Hukum.
Salwa : Saudara/i apakah kalian tahu
kenapa anda diundang kesini?
Stella dan
Richard : Ya, kami tahu yang mulia
Salwa : Untuk saudari Stella, apakah benar
anda mengenal saudara penggugat dan apa hubungan kalian?
Stella : Terima kasih ibu hakim, benar
saya mengenal saudara tersebut, dan saya merupakan teman satu universitas dan
tamu undangan sewaktu peresmian kepemilikan IKEA kepada saudara dwiki.
Salwa : Baiklah, kepada saudara Jessy,
apakah anda mengenal penggugat dan apa hubungan anda dengan penggugat?
Richard : Terima kasih yang mulia, benar saya
mengenal saudara penggugat karena saudara penggugat merupakan saudara kandung
saya.
Salwa : Apakah anda tahu mengenai
pekerjaan usaha saudara kandung anda di Indonesia?
Richard : Saya hanya tau kalau saudara saya
memiliki cabang perusahaan di Indonesia dan yang saya ketahui masih tetap ada
di Indonesia dan dia maupun anggota kerja nya sering bepergian ke Indonesia
untuk mengurus pekerjaan nya.
Salwa : Saya kira cukup
Ameilia : Baiklah, selanjutnya kepada saksi
pihak tergugat atas nama Fakhruroji dan Ridwan dipersilahkan masuk ruangan
Arie : Mohon maaf sebelumnya yang
mulia, salah satu saksi kami berhalangan hadir karena sedang sakit.
Ilham : Baiklah, sama dengan sebelumnya,
saksi harus di sumpah lebih dahulu.
Fakhruroji : Saya akan mengatakan hal yang saya tau
dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Tyas : Apakah anda tau mengetahui
knpa anda diundang kesini?
Fakhruruoji : Iya saya tau bu hakim
Tyas : Apa benar anda kenal dengan
pihak tergugat? Dan apa hubungan anda dengan pihak tergugat?
Fakhruroji : Iya, saya kenal dengan saudara tergugat
karena saya memiliki hubungan kerja dengan saudara tergugat
Tyas : Hubungan kerja yang seperti
apa?
Fakhruroji : Saya merupakan supplier untuk
bahan-bahan makanan café saudara tergugat.
Tyas : Apakah anda tau mengenai awal
terbentuknya usaha café ini bagaimana?
Fakhruroji : Yang saya tau adalah saudara tergugat
mendirikan usaha 3 tahun lalu dan semenjak 2 tahun lalu saya sudah menjalin
kerja sama dengan saudara tergugat.
Tyas : Apakah anda tidak pernah
mendengar nama IKEA sudah digunakan?
Fakhruroji : Saya tidak tau menau mengenai hal itu,
yang saya tau adalah saya bekerja sama dengan saudara tergugat dengan nama
usaha mereka yaitu IKEA café.
Tyas : Saya rasa cukup.
Ilham : Baiklah. Selanjutnya saya ingin
menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tanggapan anda?
Dove : Terima kasih yang mulia, disini
saya ingin memperjelas perusahaan klien kami ini sudah berdiri semenjak 1943
dan memiliki ijin usaha juga di Indonesia dan masih memiliki sisa ijin 2 tahun
lagi, jadi kurang masuk akal apabila mereka mengatakan bahwa IKEA tidak
terdaftar dan mereka langsung menggunakan nama IKEA untuk usaha mereka dan
meraup keuntungan
Ilham : Bagaimana tanggapan dari Jaksa
Penasehat Umum dari tergugat?
Arie : Baik yang mulia, saya merasa
keberatan dengan pernyataan dari saudara penuntut umum, karena kami punya
bukti-bukti bahwa usaha ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Dan
semenjak usaha ini didirikan, tidak ada nama IKEA terdaftar dalam perijinan
usaha.
Dove : Tidak mungkin tidak terdaftar,
kan saya sudah bilang kalau klien kami masih memiliki perijiinan 2 tahun lagi
Arie : Begini, untuk masalah
perijinan, itu urusan anda dengan pihak perijinan usaha, kami dalam mendirikan
usaha nya mengikuti aturan yang ada dan juga kami juga mempunyai bukti
Dove : Tapi pasti anda sebagai
penasehat umum, pasti mengetahui juga kalau kami sudah berdiri lama dan nama
IKEA itu hak dari perusahaan klien kami
Arie : Iya memang benar saya tau,
yang sekarang di permasalahkan adalah masalah perijinan klien anda. Bukan masalah
anda sudah lama menggunkan nama tersebut atau tidak.
Ilham :
(Ketuk palu) Kepada kedua pihak harap tenang, dan mengikuti sidang dengan
aturan yang ada dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar